tunah-semanding.desa.id - Yang dimaksud “keterbukaan” adalah asas membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Desa itu berkewajiban dan wajib memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintah desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
Hal ini sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Pasal 26 ayat 4 huruf (p) dan Pasal 27 huruf (d).
Pasal 26 ayat 4 huruf (p), kepala desa berkewajiban :
Memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Pasal 27 huruf (d), kepala desa wajib :
Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Jika pemerintah desa dalam hal ini kepala desa tidak memberikan dan/atau menyebarluaskan terkait informasi penyelenggaraan pemerintah desa.
Oleh karena itu maka Desa Tunah Kecamatan Semanding mempublikasi Laporan Realisasi Kegiatan Tahun 2022 .(zulfly)