Selamat Datang di Website Resmi Desa

Artikel

KEGIATAN YANG BELUM TERLAKSANA TAHUN ANGGARAN TAHUN 2022

31 Maret 2023 11:27:40  Admin Desa  11 Kali Dibaca  Berita Desa

tunah-semanding.desa.id - Yang dimaksud “keterbukaan” adalah asas membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Desa itu berkewajiban dan wajib memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintah desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.

Hal ini sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Pasal 26 ayat 4 huruf (p) dan Pasal 27 huruf (d).

Pasal 26 ayat 4 huruf (p), kepala desa berkewajiban :

Memberikan informasi kepada masyarakat desa.

Pasal 27 huruf (d), kepala desa wajib :

Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Jika pemerintah desa dalam hal ini kepala desa tidak memberikan dan/atau menyebarluaskan terkait informasi penyelenggaraan pemerintah desa.

Oleh karena itu maka Desa Tunah Kecamatan Semanding mempublikasi Kegiatan yang belum terlaksana Tahun Anggaran 2022 .(zulfly)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Tuban adalah Kita

Sinergi Program

Website Tuban
Pengaduan Masyarakat
Covid Jatim
Covid Tuban
JDIH Kabupaten Tuban

Agenda

Statistik Penduduk

Peta Desa