a. Pendapatan Desa;
b. Belanja Desa;
c. Surplus/Defisit Desa;
d. Pembiayaan Desa;
e. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) Desa.
Pendapatan Desa diklasifikasikan atas Pendapatan Asli Desa, Pendapatan Transfer, dan Pendapatan Lain-Lain.
Pendapatan diakui pada saat diterima di rekening Pemerintah Desa atau di kas desa sebesar kas yang diterima.
Belanja Desa menurut Bidang terdiri atas:
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa;
e. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak.
Belanja diakui pada saat dikeluarkan dari rekening Pemerintah Desa atau dari kas desa sebesar kas yang dikeluarkan.
Selisih antara Pendapatan Desa dan Belanja Desa disebut Surplus/Defisit Desa.
Pembiayaan Desa terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima di rekening kas desa atau di kas desa sebesar kas yang diterima.
Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari rekening kas desa atau dari kas desa sebesar kas yang dikeluarkan.
Laporan Realisasi Anggaran Desa dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas
Laporan Keuangan Desa. Penjelasan tersebut memuat hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran seperti sebab-sebab terjadinya perbedaan yang material antara anggaran dan realisasinya, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan.