tunah-semanding.desa.id - Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik yang dimaksud wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik untuk keperluan umum sesuai dengan ajaran agama Islam.
Kemudian pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna kesejahteraan atau kegunaan umum
Pemerintah Desa Tunah Kecamatan Semanding telah menerima pemberian Tanah waqaf dari Bapak H. KARNAWI yang beralamat Rt.01 Rw.09 Desa Tunah untuk makam Dusun Tunah dan Bapak BANDI yang bertempat tinggal di Rt.02 Rw.06 untuk makam dusun Kepet. (zulfly)