Selamat Datang di Website Resmi Desa

Artikel

APBDes Desa Tunah Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban Tahun 2021

29 Maret 2021 11:16:35  Admin Desa  359 Kali Dibaca  Berita Desa

http://tunah-semanding.desa.id -

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ditebitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Seperti yang tertuang pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 38 ayat (1) yaitu Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala Desa menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa. Sedangkan ayat (2) berbunyi Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.

Berdasarkan penetapan Peraturan Desa Tunah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021, maka perlu disampaikan salah satunya melalui media ini sebagai bahan informasi dan sebagai bukti transparansi pemerintah desa kepada masyarakat.

Hal tersebut sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 39 ayat (1) bahwa Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi.

Berikut rincian APBDesa Desa Tunah Tahun 2021 berdasarkan Peraturan Desa Tunah Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Tuban adalah Kita

Sinergi Program

Website Tuban
Pengaduan Masyarakat
Covid Jatim
Covid Tuban
JDIH Kabupaten Tuban

Agenda

Statistik Penduduk

Peta Desa